THR PNS 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Maret, Ini Rincian Besaran dan Gaji PPPK Terbaru
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, aparatur sipil negara mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 membuat pembahasan soal jadwal pembayaran THR kembali menjadi perhatian.
Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Anggaran itu mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Detail teknis pembayaran biasanya diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah menjelang bulan puasa.
Komponen THR PNS 2026
Skema THR bagi PNS umumnya terdiri dari sejumlah komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja yang berpotensi dibayarkan hingga 100 persen
Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai bagian dari THR.
Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres 11/2024
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Update Terbaru
Sosok Istri Baru Vanness Wu Terungkap, Benarkah Penyanyi Jepang?
Rabu / 01-07-2026, 16:29 WIB
Aniplus Asia Tayangkan Simulcast Anime Flaming Dodgeball Girl Danko
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp200 Miliar Akibat Anjing Serang Pembantu
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Madras Community Food Pantry Kumpulkan $9.000 untuk Operasional
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
37 Siswa Diculik Kelompok Bersenjata di Borno, Nigeria
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Netflix Tambah Film Laris dan Olahraga Langsung ke Katalog Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Cara Cek Hasil Kelulusan UMPTKIN 2026 dan Langkah Setelah Lolos
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
5 Game Seru Penghasil Saldo DANA Asli, Cara Mudah Cuan 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Gelombang Panas dan Badai Ancam Perayaan 4 Juli di AS
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Calon PM Inggris Lebih Suka di Warrington daripada Washington, tapi Kebijakan Luar Negeri Akan Mendominasi
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
ABC Indonesia Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Program Manajemen Risiko BPOM
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Api Belum Padam, Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Taylor Swift Siapkan Banyak Gaun Pengantin, Terinspirasi dari Elizabeth Taylor
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB






