Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menghitamkan rambut kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Seiring bertambahnya usia dan munculnya uban, sebagian orang memilih mewarnai rambut untuk mengubah penampilan.
Dalam khazanah fikih, persoalan ini telah dibahas para ulama dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat datang dari Jabir radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan peristiwa saat penaklukan Makkah.
Ia berkata, ketika Abu Quhafah—ayah Abu Bakar—datang dengan rambut dan janggut yang telah memutih, Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).
Imam An-Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa menyemir uban dengan warna kuning (shofroh) atau merah (hamroh) dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, penggunaan warna hitam diperselisihkan, dengan pendapat terkuat menyatakan hukumnya haram, sementara sebagian ulama menyebutnya makruh.
Dalil lain diriwayatkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).
Sejumlah ulama menilai ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa menghitamkan rambut termasuk perbuatan yang tergolong dosa besar. Pendapat ini juga disinggung dalam sejumlah kajian ulama kontemporer.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi yang ingin mewarnai rambut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan:
- Tidak menggunakan warna hitam. Pewarnaan diperbolehkan selama tidak memakai warna hitam, sesuai sabda Nabi SAW dalam hadis riwayat Muslim.
- Memperhatikan bahan pewarna. Dianjurkan memilih bahan yang aman dan tidak membahayakan, serta menghindari unsur yang dilarang.
- Meluruskan niat. Pewarnaan rambut hendaknya tidak dilakukan untuk pamer atau menarik perhatian berlebihan yang dapat menimbulkan unsur riya atau membuka aurat.
Dengan memahami dalil dan pandangan ulama, umat Islam diharapkan dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini sesuai tuntunan syariat.
Update Terbaru
Canaya, Kopi Inovasi Panas Bumi dari Pertamina Geothermal Energy
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
J&T Express Perluas Layanan ke 60 Negara, Bidik Peluang Ekspor UMKM
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






