PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026, Ini Perkiraan Nominalnya
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pegawai terkait hak yang akan diterima menjelang Idul Fitri.
Besaran THR menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan kontrak kerja.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur tanpa membebani anggaran secara mendadak.
Pengaturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan mendasar terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat, namun statusnya tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Estimasi Penghasilan Bulanan 2026
Nominal THR mengikuti besaran penghasilan yang tercantum dalam kontrak kerja. Penetapannya mempertimbangkan beban kerja, jumlah jam tugas, kemampuan fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan.
- Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, disesuaikan dengan jam mengajar.
- Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
- Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
- Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berkisar Rp300.000 – Rp600.000.
Komponen yang Masuk Perhitungan THR
Walaupun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.
Update Terbaru
Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:30 WIB
Cara Cek dan Update Data Bansos 2026 Agar Status Desil KPM Tetap Akurat
Rabu / 01-07-2026, 15:30 WIB
Harga RAM Terus Naik, Meta Gunakan DDR4 Bekas untuk Server AI
Rabu / 01-07-2026, 15:30 WIB
Bank Jakarta dan BEI Dorong Transformasi serta Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Rabu / 01-07-2026, 15:29 WIB
Jai Brooks, Mantan Kekasih Ariana Grande, Kini di Usia 30-an
Rabu / 01-07-2026, 15:29 WIB
10 Bikini Merah Putih Biru Terbaik untuk Rayakan 4 Juli
Rabu / 01-07-2026, 15:28 WIB
Sexyy Red Kirim Surat Emosional ke Hakim soal Gugatan Tay Keith
Rabu / 01-07-2026, 15:28 WIB
Jose Reyes Dukung Carlos Beltran Jadi Manajer New York Mets
Rabu / 01-07-2026, 15:28 WIB
Main Character Syndrome Bisa Berbahaya, Ini Tandanya
Rabu / 01-07-2026, 15:28 WIB
Pahlawan Timnas Meksiko Masih Lapar, Belum Puas Cuma Lolos 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 15:28 WIB
FBI Nyatakan Catatan Tebusan Penculikan Nancy Guthrie Palsu
Rabu / 01-07-2026, 15:25 WIB
Kapolri: 464 Kasus Migas Diungkap, Negara Selamat Rp756 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 15:25 WIB
Profil Serikat Santo Pius X (SSPX) yang Suka Membangkang Paus
Rabu / 01-07-2026, 15:25 WIB
Kemenkeu Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai Pemungut Pajak Baru
Rabu / 01-07-2026, 15:22 WIB






