Siapa JBD? Sosok Ibu yang Siksa Putri Kandung di Batam, tega Rantai Anak Karena Sembunyikan HP
Luka bocor di kepala bagian kiri,
Luka lecet di pelipis kanan,
Lebam di mata kiri,
Luka lecet di tangan kanan dan kiri.
Motif Pelaku
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah emosi pelaku yang tidak terkendali. JBD marah karena ponselnya disembunyikan oleh sang anak. Rasa kesal yang meluap tersebut memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada luka-luka serius pada korban.
Langkah Hukum terhadap Pelaku
Setelah kejadian tersebut, JBD langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan dua pasal hukum, yaitu:
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak.
Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara umum.
Ancaman hukuman bagi JBD adalah pidana penjara dengan durasi berbeda untuk masing-masing pasal. Berdasarkan Pasal 80 Ayat (1), ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3,8 tahun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 351 Ayat (1), hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah 2,6 tahun.
Reaksi Publik dan Pentingnya Perlindungan Anak
Update Terbaru
Kensuke Ushio Ungkap Proses Kreatif Musik Agents of the Four Seasons
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Aktor Vietnam Kaity Nguyen Jadikan Sinema Korea Model Sukses Global
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Chevrolet Corvette Stingray 2027 Jadi Mobil 200 MPH Termurah, Cuma Rp1,2 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB






