3 Langkah Mudah Menggunakan Aplikasi SIREKAP Pilkada 2024 untuk KPPS, Kondisi Aktivasi Akun Jadi Syarat Utama!
Berikut adalah panduan lengkap yang meliputi instalasi, aktivasi akun, hingga cara penggunaan Aplikasi SIREKAP Mobile pada Pilkada 2024:
1. Menginstal Aplikasi SIREKAP
Aplikasi SIREKAP Pilkada dapat diunduh melalui beberapa cara:
Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi ini dari tautan yang disediakan oleh KPU daerah atau melalui file APK yang biasanya dikirimkan lewat WhatsApp.
Cek Versi Terbaru: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi ini untuk menghindari kendala teknis selama pemilu.
2. Aktivasi Akun
Setelah instalasi aplikasi, lakukan langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan akun:
Terima Tautan Aktivasi: KPU akan mengirimkan tautan aktivasi melalui WhatsApp.
Login Awal: Masukkan username dan password yang telah dikirimkan oleh KPU.
Penggantian Password: Setelah login pertama, Anda akan diminta untuk mengganti password untuk keamanan.
Profil Pengguna: Pilih profil sesuai instruksi KPU setelah mengganti password.
3. Mengecek Status Pekerjaan
Aplikasi SIREKAP menyediakan menu Status Pekerjaan yang membantu KPPS memonitor tugas yang perlu diselesaikan, termasuk status pemilihan gubernur, wakil bupati, wali kota, dan administrasi TPS.
4. Mengambil dan Mengunggah Gambar Formulir C-Hasil
Tahapan berikutnya adalah dokumentasi hasil perhitungan suara:
Ambil Gambar Formulir: Klik ikon kamera dan arahkan kamera ke formulir C-Hasil. Pastikan tanda berwarna hijau terlihat jelas dalam gambar.
Pencahayaan Optimal: Usahakan area cukup terang agar gambar hasil perhitungan suara terbaca dengan jelas.
Koreksi Otomatis: Cek hasil pembacaan aplikasi. Jika ada kesalahan, lakukan koreksi pada angka yang ditandai merah.
5. Mengelola Data Saksi dan Panwas
Langkah ini penting untuk memastikan kehadiran saksi dan pengawas pemilu tercatat:
Isi Formulir Saksi dan Panwas: Pilih ikon tambah, lalu masukkan data sesuai petunjuk.
6. Mengisi Waktu Penghitungan Suara
Masukkan waktu penghitungan suara dengan mengakses menu Waktu Penghitungan Suara, dan isi kolom waktu sesuai petunjuk KPU.
7. Mengunggah Daftar Hadir dan Tanda Terima Saksi
Baca juga: Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi SIREKAP Pilkada 2024 untuk KPPS?
Update Terbaru
Purbaya Yakin PFII Tarik Investor Global, Danai Proyek hingga Utang Negara
Jumat / 03-07-2026, 17:28 WIB
Belanja Masyarakat Yogyakarta Naik 7,4% Berkat Mandiri Jogja Marathon 2026
Jumat / 03-07-2026, 17:28 WIB
Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali, Influencer Asing Dilarang Endorse Pakai Visa Turis
Jumat / 03-07-2026, 17:28 WIB
Purbaya Akui Banyak Kelemahan dalam Pengelolaan Kekayaan Negara
Jumat / 03-07-2026, 17:27 WIB
Asus Vivobook 15 (2026) Meluncur, Laptop Pertama dengan Intel Core 5 Series 3
Jumat / 03-07-2026, 17:26 WIB
Casio G-Shock vs Apple Watch Ultra 3: Pilih Jam Tangan Tangguh yang Tepat
Jumat / 03-07-2026, 17:26 WIB
Hyundai Siapkan EV 7-Seater Produksi Lokal, Stargazer Jadi Kandidat
Jumat / 03-07-2026, 17:11 WIB
Tampil Makin Ikonik, Honda Monkey Dapat Warna dan Motif Jok Baru
Jumat / 03-07-2026, 17:11 WIB
5 Drama Korea Rating Tertinggi Sepanjang Juni 2026
Jumat / 03-07-2026, 17:00 WIB
Trailer The Ninth Jedi Perkenalkan Mantan Jedi Misterius sebagai Antagonis
Jumat / 03-07-2026, 17:00 WIB
Chelsea Kejar Granit Xhaka Usai Tawaran Awal Ditolak Sunderland
Jumat / 03-07-2026, 17:00 WIB
Dua Pemain Luar Mariners Cedera, Rodriguez dan Robles Keluar
Jumat / 03-07-2026, 17:00 WIB
Keturunan Thomas Jefferson dan Pembuat Anggur Virginia Kaji Ulang Warisan Sang Pendiri Bangsa
Jumat / 03-07-2026, 16:57 WIB
Roki Sasaki Gagal Tampil Maksimal, Padang Padang Menang
Jumat / 03-07-2026, 16:57 WIB






