Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung porcine atau unsur babi.

Pemusnahan berlangsung di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7).

>>> Bantuan Top-up Gaji PNS: Mendagri Minta Pemda Efisien Dulu

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah cepat Barantin dan Kementan. Menurutnya, kolaborasi ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan label 'free from pork' pada kemasannya.

Namun, hasil uji laboratorium justru menemukan kandungan porcine.

"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius, eksportirnya harus saya sebut Faros dari Brazil," tegas Haikal.

>>> Pemukim Israel Serang Desa di Tepi Barat, Bakar Dua Masjid dan Rumah Warga

Ia menyebut eksportir produk tersebut adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA asal Brasil.

Sanksi Tegas dan Langkah Pencegahan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.

Kementan mencabut izin satu perusahaan yang terkait dengan produk yang dimusnahkan serta membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil.

>>> Vietnam Sembunyikan 'Badai Bola Mati' untuk Hadapi Indonesia di Piala AFF 2026