PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menonaktifkan petugas penagihan utang yang diduga melakukan pelecehan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Debt collector tersebut sudah tidak lagi bertugas menagih. Debitur terkait juga untuk sementara dihentikan proses penagihannya.

>>> Megawati Ungkap Sejarah Kelam Kudatuli saat Resmikan Monumen

Head of Marketing Kredivo Indina Andamari mengatakan petugas dinonaktifkan karena tindakannya sangat berisiko melanggar SOP dan kode etik perusahaan.

"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan," kata Indina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Perusahaan telah melakukan investigasi internal sejak mengetahui informasi dugaan pelecehan pada Selasa (21/7). Langkah ini untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama perusahaan.

"Mewakili Kredivo dan KrediFazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional kami," ujar Indina.

>>> 5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kucing Semakin Sayang Pemiliknya

Investigasi juga menjadi bentuk evaluasi kinerja perusahaan sekaligus pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Indina menyebut pihaknya belum bisa mengungkap lebih banyak detail karena status privasi pengguna.

Konsumen yang diduga menjadi korban merupakan pengguna Kredivo. Utang yang ditagih berkaitan dengan produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo.

>>> Tanpa Justin Hubner, Siapa Bek Kiri Andalan Timnas Indonesia Vs Kamboja?

"Petugas yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," jelas Indina.

Proses penagihan sebenarnya sudah sesuai aturan, meski dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pelecehan. Penagihan di lapangan baru dilakukan jika keterlambatan di atas 60 hari.

Saat investigasi internal berlangsung, pengguna dan petugas penagihan sudah berdamai melalui mediasi Polres Purworejo. Tidak ada laporan polisi resmi yang diajukan.

Kesepakatan damai ditandatangani pada 22 Juli 2026. Meski demikian, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal.

>>> Aktor Link di Film Zelda Akui Tak Bisa Main Breath of the Wild Saat Rilis karena Masih Kecil

KrediFazz juga sedang mengevaluasi kerja sama dengan mitra koleksi dan agensi, serta memberikan tindakan sesuai SOP yang proporsional.