Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah
Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum menjadi akhir dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski surat dakwaan dibatalkan oleh majelis hakim, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki dakwaannya.
>>> CBUAE Governor and Indonesian Ambassador Discuss Cross-Border Payment Cooperation
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian menghormati sepenuhnya putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," kata Iman, dikutip Minggu (26/7/2026).
Meski begitu, Iman menegaskan putusan tersebut bukanlah keputusan final yang mengakhiri perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. "Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya.
Karena apa?
Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Kekeliruan Dakwaan
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Hakim menemukan adanya kekeliruan karena dakwaan mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana yang berbeda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025.
Namun, jaksa justru menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







