Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah
"Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan.
Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas majelis hakim.
Majelis juga menyatakan dakwaan yang tidak jelas berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan selama proses persidangan.
Kendati begitu, putusan sela tersebut belum dapat dimaknai sebagai kemenangan akhir bagi Dokter Tifa.
Selama jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi masih berpotensi berlanjut.
Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, dengan adanya putusan sela ini, proses hukum memasuki babak baru yang menuntut kehati-hatian jaksa dalam menyusun dakwaan agar tidak kembali ditolak.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai putusan sela ini wajar karena jaksa ceroboh dalam menerapkan hukum.
"Ini pelajaran bagi penuntut umum untuk lebih teliti. Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana, dan kesalahan seperti ini tidak boleh terjadi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan dakwaan harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ahmad Ramadhan, menyambut baik putusan tersebut.
"Ini kemenangan awal bagi klien kami, tetapi kami tetap waspada karena jaksa masih punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
Kami siap menghadapi proses selanjutnya," katanya. Ia berharap jaksa dapat belajar dari kesalahan dan tidak lagi membuat dakwaan yang kabur.
Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan dakwaan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan kami adalah menegakkan keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara," tegas Kombes Iman Imanuddin.
>>> 7 Kandidat Sekjen PBB Bersaing Gantikan Guterres
Dengan demikian, kasus ini masih jauh dari kata selesai dan publik menanti langkah selanjutnya dari jaksa.
Update Terbaru
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Penampilan Berwibawa Demi Moore dalam MV Animal Milik KATSEYE
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Mengenal Airbus Beluga XL, Pesawat Kargo Unik Penopang Masa Depan Industri
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB







