Makna Gugurnya Dakwaan dr. Tifa: Kemenangan Prosedural dan Pelajaran bagi Negara

Palu hakim diketuk. Yang gugur bukan vonis terhadap dr. Tifauzia Tyassuma, melainkan surat dakwaan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dr. Tifa.
>>> DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia
Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa, dan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di persidangan. Saksi-saksi belum memberikan keterangan.
Pertarungan pembuktian bahkan belum dimulai.
Namun, hukum lebih dahulu berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: jika hendak menuduh seorang warga negara, tuduhlah dengan cara yang benar.
Cacat Formil dalam Dakwaan
Majelis hakim menemukan persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Pada satu bagian, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pada bagian lain, digunakan Pasal 310 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) untuk delik yang berkaitan. Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku.
Bagi majelis, pencampuran dua rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum. Bahasa hakim cukup tegas.
Keragu-raguan menentukan dasar hukum menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan.
Atas dasar itulah eksepsi dikabulkan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Syukurlah.
Untung hakim masih ada.
Kemenangan Prosedural, Bukan Pembuktian
Kalimat itu bukan berarti semua hakim selalu benar. Bukan pula berarti dr. Tifa telah dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan.
Putusan ini belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum memutus apakah seluruh pernyataan dr. Tifa benar atau keliru.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







