Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
Roy sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo.
>>> Ilmuwan Ungkap Alasan Ilmiah di Balik Rambut Keriting
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 1163 ayat 1 huruf a.
Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan berlangsung.
Hakim menilai permohonan Roy diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut hakim, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
>>> OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).
Hakim menambahkan bahwa upaya tersebut adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan. Atas dasar itu, permohonan Roy dinilai sudah tidak relevan dan sepatutnya ditolak.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
>>> Sidang Kabinet Paripurna Digelar, Menteri Kabinet Merah Putih Mulai Berdatangan ke Istana
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim dalam persidangan.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







