Roy Suryo Bantah Korbankan dr. Tifa, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Roy Suryo membantah anggapan bahwa ia mengorbankan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menurut Roy, narasi tersebut merupakan upaya untuk memecah belah dirinya dengan Dokter Tifa. Ia menyebut cara itu sangat jahat.
>>> Ramalan Zodiak 16 Juli: Libra Kontrol Pengeluaran, Scorpio Hindari Godaan
"Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget.
Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa?
Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu probanda, kalau cowok probandus," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, politikus PSI Dedek Prayudi atau Uki menyebut persidangan Dokter Tifa dapat menjadi test case bagi Roy Suryo dan pihak lain yang menghadapi perkara serupa.
Dedek berpendapat materi dakwaan terhadap Dokter Tifa memungkinkan pihak lain menyiapkan strategi pembelaan lebih awal.
"Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," ujar Dedek dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7/2026).
>>> Fakta Drama China Overdo, Dibintangi Zhang Linghe dan Wang Churan
Roy menolak anggapan bahwa Dokter Tifa dijadikan pihak yang lebih dahulu menghadapi persidangan agar dirinya bisa mempelajari strategi jaksa.
"Jadi proban yang diduluan supaya nanti Roy Suryo-nya bisa mengamati. Itu jahatnya," katanya.
Sementara itu, Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukannya.
Di sisi lain, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE.
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, sekaligus meminta pengadilan membatalkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam permohonannya, Roy berpendapat penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
>>> Razia Angkot Lawas di Bogor, 21 Unit Terjaring dan Langsung Dikandangkan
Ia juga meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







