Oknum Polisi Polres Tegal Ditahan, Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Istri Diusut
Seorang anggota Polres Tegal berinisial Aiptu N kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana lain yang saat ini masih diproses aparat penegak hukum.
Perempuan asal Kabupaten Cirebon itu mendatangi Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam laporannya, ia menyebut mengalami serangkaian kekerasan sejak menjalin hubungan dengan Aiptu N pada 2023.
Korban Sebut Alami Penganiayaan hingga Disiram Air Keras
Menurut pengakuan korban, kekerasan yang dialaminya tidak hanya berupa penganiayaan dan intimidasi. Ia juga melaporkan dugaan penyiraman air keras, pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, serta dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor.
Insiden penyiraman air keras disebut berlangsung pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami luka bakar cukup serius akibat kejadian tersebut.
Setelah peristiwa itu, korban mengatakan dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon oleh Aiptu N. Kepada tenaga medis, luka yang dialaminya disebut berasal dari ledakan tabung gas.
>>> 100+ Nama Bayi Perempuan dengan Makna Cantik dan Cerdas
Polda Jateng Tempatkan Aiptu N di Patsus
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aiptu N telah diamankan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan etik.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini berada di bawah penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Pemeriksaan Berlangsung Selama Masa Penempatan Khusus
Aiptu N ditempatkan di Patsus selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan. Dalam periode tersebut, penyidik akan mengumpulkan serta mendalami keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Update Terbaru
Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP dengan Mudah dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:36 WIB
Dandim Agam Buka Suara Soal Isu Lokasi Koperasi Merah Putih Sianok Terisolir
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
PMI Manufaktur Indonesia Anjlok, Ekonom: Alarm bagi Pemerintahan Prabowo
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
BPR Gagal Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar Terancam Sanksi OJK
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
Kasus Akses Ilegal Rp90 Miliar Mirae Asset Sekuritas Naik ke Penyidikan
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
Tamu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dapat Souvenir Berhias Berlian
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
Ini Alasan Indonesia Buka Akses Reddit Setelah 1 Dekade Lebih Diblokir
Minggu / 05-07-2026, 12:35 WIB
School Days Remastered Umumkan Pengisi Suara Bahasa Inggris
Minggu / 05-07-2026, 12:33 WIB
Dave McCann Ungkap Tantangan di Balik Layar Stadium of Fire
Minggu / 05-07-2026, 12:32 WIB
Kebakaran Hutan Chelan Hills Hanguskan 20.000 Hektar, Hancurkan Puluhan Rumah
Minggu / 05-07-2026, 12:28 WIB
5 Micro Task Online yang Bayar Dollar: Panduan Mechanical Turk hingga Clickworker
Minggu / 05-07-2026, 12:27 WIB
Jual Produk Digital di Gumroad dan Etsy: Strategi Raih Dollar Pasif 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:27 WIB
Siapa Anak dan Istri Syah Afandin? Bupati Langkat yang Terkena OTT, Bukan Orang Sembarangan?
Minggu / 05-07-2026, 12:25 WIB
Kode Bonus BetMGM FOXSPORTS: Bonus $1.500 untuk Paraguay vs Prancis
Minggu / 05-07-2026, 12:24 WIB







