Seorang anggota Polres Tegal berinisial Aiptu N kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana lain yang saat ini masih diproses aparat penegak hukum.

Perempuan asal Kabupaten Cirebon itu mendatangi Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam laporannya, ia menyebut mengalami serangkaian kekerasan sejak menjalin hubungan dengan Aiptu N pada 2023.

Korban Sebut Alami Penganiayaan hingga Disiram Air Keras

Menurut pengakuan korban, kekerasan yang dialaminya tidak hanya berupa penganiayaan dan intimidasi. Ia juga melaporkan dugaan penyiraman air keras, pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, serta dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor.

Insiden penyiraman air keras disebut berlangsung pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami luka bakar cukup serius akibat kejadian tersebut.

Setelah peristiwa itu, korban mengatakan dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon oleh Aiptu N. Kepada tenaga medis, luka yang dialaminya disebut berasal dari ledakan tabung gas.

>>> 100+ Nama Bayi Perempuan dengan Makna Cantik dan Cerdas

Polda Jateng Tempatkan Aiptu N di Patsus

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aiptu N telah diamankan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan etik.

"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini berada di bawah penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.

Pemeriksaan Berlangsung Selama Masa Penempatan Khusus

Aiptu N ditempatkan di Patsus selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan. Dalam periode tersebut, penyidik akan mengumpulkan serta mendalami keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.