Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan akses ilegal di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum korban, Krisna Murti.

>>> Tamu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dapat Souvenir Berhias Berlian

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal, pemindahan dana, pelanggaran perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa ini terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025. Para nasabah melaporkan kehilangan dana investasi total Rp90 miliar akibat akses ilegal.

Apresiasi untuk Bareskrim

Krisna Murti mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim yang dinilai profesional dan transparan.

>>> Ini Alasan Indonesia Buka Akses Reddit Setelah 1 Dekade Lebih Diblokir

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan,” tegasnya.

Langkah selanjutnya, penyidik akan menerbitkan dokumen resmi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pelapor.

Krisna berharap proses hukum berjalan objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.

>>> School Days Remastered Umumkan Pengisi Suara Bahasa Inggris

Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan dugaan akses ilegal ke Dittipidsiber Bareskrim pada 28 November 2025.