Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, mengatakan hal itu disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

>>> Transmart Full Day Sale Diskon 50%+20% untuk Tangga Lipat dan Perkakas

Dalam surat tersebut, Bareskrim Polri menegaskan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Krisna menyambut baik peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, akhirnya ada kepastian hukum untuk kasus kliennya.

"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim.

Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

>>> Prediksi Paraguay vs Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Ia meyakini dengan peningkatan status itu, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan. Krisna berharap penyidik segera menentukan tersangka.

Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas melapor ke Bareskrim karena menjadi korban ilegal akses.

Akibat ilegal akses ini, para korban kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Jika ditotal dengan aset korban lain, nilai yang lenyap mencapai Rp90 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.

>>> Trump Kembali Kecam Komunisme di HUT ke-250 AS

Dalam laporan, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses, transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).