Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Langgar Privasi

Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Aduan itu dilayangkan oleh kuasa hukum masyarakat Gowa.
>>> 5 Sepatu Slip On Mirip Skechers Go Walk, Harga Mulai Rp100 Ribuan
Mereka menilai materi yang dibahas pansus telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa.
Kedua, siaran langsung dugaan tindak asusila. Ketiga, penyebaran informasi hoaks.
"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Muallim menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.
"Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung," tuturnya.
>>> Alasan Parfum dengan Aroma Intens Kian Diminati dan Jadi Tren
Ia juga mengaku heran dengan materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik.
Menurutnya, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.
"Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi.
Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi.
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.
>>> Hasil AVC U-18: Hajar Iran, Indonesia Petik Kemenangan Perdana
Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Update Terbaru
Baca Lookism Chapter 614 Bahasa Indonesia, Pembahasan dan Preview Chapter 615
Kamis / 02-07-2026, 23:05 WIB
SIG Pasok Beton untuk Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Capai 28 Ribu Meter Kubik
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Pasar Karbon RI Siap Terhubung ke Global, Potensi Rp5 Triliun Terbuka
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Bocoran Gambar Galaxy Watch Ultra 2: Kaca Safir dan Ketahanan 10 ATM
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Petinju Legendaris Bereaksi atas Masalah Keuangan Floyd Mayweather
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Karyawan Toko Laporkan Tanda Bahaya Sebelum Penangkapan Kasus Pengabaian Anak di Ohio
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Penambahan Tenaga Kerja AS Melambat, Hanya 57.000 Pekerjaan pada Juni
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Chicago Pecahkan Rekor Suhu Minimum, Badai Petir Mengancam Akhir Pekan
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Aktris Lisa Faulkner Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Stadium Awal
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Futures TSX Naik Didorong Kenaikan Emas dan Data Tenaga Kerja AS Melemah
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Lorenzo Sonego Kalahkan Gabriel Diallo di Laga Marathon Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Prediksi Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Ilmuwan Missouri Ciptakan Entitas Buatan SpudCell dengan 36 Gen
Kamis / 02-07-2026, 22:27 WIB
New York Times Connections Puzzle 1116: Kata dan Tema Harian
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB






