Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Aduan itu dilayangkan oleh kuasa hukum masyarakat Gowa.

>>> 5 Sepatu Slip On Mirip Skechers Go Walk, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Mereka menilai materi yang dibahas pansus telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa.

Kedua, siaran langsung dugaan tindak asusila. Ketiga, penyebaran informasi hoaks.

"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Muallim menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.

"Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung," tuturnya.

>>> Alasan Parfum dengan Aroma Intens Kian Diminati dan Jadi Tren

Ia juga mengaku heran dengan materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik.

Menurutnya, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.

"Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi.

Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi.

Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.

>>> Hasil AVC U-18: Hajar Iran, Indonesia Petik Kemenangan Perdana

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.