"Kalau kita issue bond, dia [PFII] bisa beli bond. Saya kira gitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap.

Jadi [investor] Amerika, Jepang, Australia, China nanti ke sini, sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan," ucapnya.

Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang ditargetkan rampung pada 21 Juli 2026.

RUU ini merupakan tindak lanjut Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamanatkan pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.

Regulasi tersebut akan mengatur berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, mulai dari keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, hingga insentif perpajakan.

Selain itu, PFII juga akan memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan pusat finansial.

>>> Purbaya Akui Banyak Kelemahan dalam Pengelolaan Kekayaan Negara

Pemerintah berharap PFII dapat mendorong pengembangan industri keuangan modern dan memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan.