Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 senjata api rakitan ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung 12-27 Juni.

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan senpi ilegal itu terdiri dari 284 pucuk laras panjang dan 113 pucuk laras pendek.

>>> KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin Usai OTT

Sebanyak 31 tersangka penyalahgunaan senpi ilegal juga telah ditangkap dalam operasi tersebut.

"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek.

Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat," ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Sandi menjelaskan operasi ini bertujuan menghilangkan rasa takut masyarakat akibat maraknya pelaku kejahatan bersenjata api.

Dengan demikian, masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa kekhawatiran.

>>> 4 Jenis Makanan Paling Efektif Cegah Asam Lambung/GERD Kumat

Dari ratusan senpi yang dimusnahkan, sebanyak 234 senpi ilegal merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela.

Menurut Sandi, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut pemusnahan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum tindakan hukum tegas diambil.

>>> ControlZ Luncurkan Kotak Logam Sikat untuk Rayakan 6 Tahun di Pasar Smartphone

"Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela," jelas Nandang.