Bidpropam Polda Jawa Tengah menangkap seorang oknum polisi berinisial N pada Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan ini terkait dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30).

Korban melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penganiayaan berat dan kekerasan seksual. Kasus ini didampingi tim hukum Hotman 911.

>>> DPR Israel Setujui RUU Larangan Azan Pakai Pengeras Suara

Perwakilan Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan korban mengalami luka bakar hingga 47 persen di tubuh sebelah kiri akibat disiram air keras.

"Ngerinya luar biasa," ujarnya di Bareskrim Polri.

Kronologi Kekerasan

Hubungan korban dan pelaku bermula pada 2023 saat diperkenalkan seorang rekan. Pelaku mengaku duda dan menyembunyikan statusnya sebagai polisi.

Mereka menikah siri pada awal 2024.

Setelah menikah, korban mengetahui pelaku sudah beristri sah. Sejak itu, kekerasan fisik dan seksual terjadi.

>>> TikTok Buka Suara soal Isu PHK di Tokopedia

Pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu dan memaksa korban mengonsumsi barang haram tersebut.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada September 2025 di Kalipucang, Brebes. Korban dipaksa memasak sabu yang menggunakan air keras.

Saat memasak, muncul percikan api, dan pelaku panik menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban.

Setelah kejadian, pelaku diduga menghilangkan barang bukti. Korban dibawa ke RS Pelabuhan Cirebon, namun pelaku memberikan keterangan palsu bahwa luka akibat ledakan tabung gas.

Selain kekerasan fisik, korban dipaksa melayani hasrat seksual menyimpang, termasuk melibatkan pihak ketiga yang direkam CCTV. Anak pelaku diduga memanfaatkan rekaman untuk mengancam dan memeras korban.

>>> Dirut Pos Indonesia Mundur, Danantara Segera Siapkan Pengganti

Oknum polisi N yang bertugas di Satreskrim Polres Tegal kini diamankan Polda Jateng untuk pemeriksaan kode etik dan pidana.