Christian Brothers Pertahankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Alasan Injil
Christian Brothers Oceania mempertahankan sembilan anggota yang telah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak sebagai bagian dari ordo keagamaan mereka.
Keputusan ini didasarkan pada apa yang disebut pimpinan sebagai kewajiban Injil.
>>> Vertiv Perluas Pabrik di Malaysia, Bidik Lonjakan Permintaan Infrastruktur AI di Asia
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa ordo Katolik tersebut meminta bantuan keuangan dari Vatikan beberapa bulan sebelum menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar para penyintas.
Organisasi ini baru saja mendapatkan moratorium hukum atas semua klaim perdata saat ini dan masa depan, yang menghentikan puluhan persidangan yang tertunda.
Ordo tersebut menghadapi kebangkrutan dan mengusulkan penjualan properti yang tersisa, yang bernilai sekitar $217 juta, untuk dibagikan kepada para penyintas.
Afidavit yang diajukan oleh Bruder Gerard John Brady, kepala provinsi Oceania, menunjukkan bahwa 176 bruder masih berada dalam ordo, dengan sebagian besar berbasis di Australia.
Bruder Brady menetapkan sikap tim kepemimpinan untuk mempertahankan para terpidana, dengan mencatat bahwa satu orang saat ini dipenjara sementara yang lain menghadapi tuduhan.
"Meskipun pemecatan pelanggar dari Christian Brothers adalah pilihan yang terbuka bagi kami, saya percaya bahwa itu tidak selalu merupakan respons yang tepat," kata Bruder Gerard John Brady.
Pemimpin provinsi menjelaskan bahwa pemecatan para pelanggar dapat menciptakan beban keuangan bagi pembayar pajak karena banyak dari mereka tidak memiliki sumber daya mandiri.
"Menampung pelaku kejahatan seksual yang diketahui di komunitas yang lebih luas setelah pemecatan mereka tetap menjadi masalah yang sulit bagi masyarakat.
Tim kepemimpinan Oceania percaya bahwa Christian Brothers memiliki kewajiban baik kepada komunitas yang lebih luas maupun kepada pelanggar," kata Bruder Brady.
Update Terbaru
Tiffany Ungkap Respons Tak Terduga Byun Yo Han soal HyoRiSoo
Jumat / 03-07-2026, 12:50 WIB
Manga Defying Kurosaki-kun Diadaptasi Menjadi Serial Live-Action Baru
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Mariners Sapu Bersih Angels Berkat Dominasi Bryce Miller
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Badai Petir dan Gelombang Panas Ancam Perayaan 4 Juli di Chicago
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Olivia Wilde Sutradarai Edward Norton dalam Film Komedi The Invite
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
AS Perketat Larangan Kembang Api saat Risiko Kebakaran Hutan Ancaman Hari Kemerdekaan
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Tingkat Vaksinasi Campak Texas Naik Tipis, Masih di Bawah Target Imunitas
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Australia Siapkan Penyesuaian Taktik Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
Jesy Nelson Kampanyekan Skrining Bayi Baru Lahir Usai Diagnosis Kembarannya
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
LPEI Buka Akses UKM ke Kanada, Raih Kontrak Ekspor Rp3,4 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Swiss Sikat Aljazair 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB






