Menurutnya, tingginya serapan ini tidak lepas dari kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemerintah.

"Tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi mengalami transformasi selama dua tahun terakhir, mulai dari penyederhanaan regulasi hingga penurunan HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujar Eko.

Untuk menjaga serapan di Jatim tetap optimal, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebanyak 142.711 ton.

>>> Kroasia vs Portugal: Bisakah Ronaldo Akhiri Kutukan Gol di Knockout Piala Dunia?

Stok terbaru ini terdiri dari Urea 113.239 ton, NPK Phonska 21.026 ton, NPK Kakao 129 ton, pupuk organik 5.971 ton, ZA 1.540 ton, dan SP-36 806 ton.

Stok ini di atas ketentuan minimum dan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama tiga pekan ke depan.

Selain memastikan kecukupan stok, Pupuk Indonesia juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur untuk memantau realisasi penyaluran di setiap daerah.

Wilayah dengan tingkat serapan tinggi akan menjadi prioritas realokasi agar distribusi pupuk tetap merata dan kebutuhan petani dapat terpenuhi.

Eko juga mengimbau petani agar menebus pupuk bersubsidi hanya melalui Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi.

Imbauan ini penting untuk menghindari berbagai modus penipuan yang menawarkan pupuk bersubsidi melalui media sosial.

"Banyak sekali tawaran di media sosial, menampilkan foto gudang pupuk bersubsidi, dengan menawarkan penjualan harga murah. Saya pastikan itu penipuan.

Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus petani terdaftar di PPTS," kata Eko.

Adapun petani terdaftar yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RDKK, menggarap maksimal lahan 2 Ha.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi 10 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu.

Tahun 2026, Pemerintah juga mengalokasikan pupuk bersubsidi di sektor perikanan.

Komoditas perikanan yang mendapat pupuk bersubsidi antara lain untuk pembenihan yaitu udang windu, vaname, bandeng, nila, mas, gurame, lele dan patin.

Sementara untuk pembesaran yaitu udang windu, vaname, bandeng, nila salin, dan lele.

Seperti petani, pembudidaya ikan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RPSP (Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk).

>>> PT Pos Indonesia Bantah Karyawan dan Pensiunan Telat Terima Gaji

Pembudidaya untuk pembesaran maksimal menggarap 2 Ha lahan, untuk pembenihan maksimal 0,75 Ha (air tawar) dan 0,5 Ha (air payau).