>>> Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Lapor MA

Setelah itu mereka bertiga berangkat menuju kontrakan korban dengan menggunakan satu sepeda motor.

Sesampainya di kontrakan, Ari masuk ke dalam rumah bersama korban, sedangkan Aris menunggu di teras.

Di dalam kamar, korban dan Ari kembali melakukan aktivitas seksual selama sekitar 15 menit.

Saat itulah, menurut dakwaan jaksa, Ari mulai melancarkan aksinya dengan mencekik korban.

Korban sempat memberikan perlawanan, tetapi Ari kemudian melilitkan tali hoodie ke leher korban sambil memitingnya hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah korban tergeletak tak bergerak, Ari memanggil Aris untuk masuk ke dalam kamar dan membantu memindahkan tubuh korban ke atas kasur.

Ari memberi tahu Aris bahwa korban hanya pingsan dan meminta rekannya itu membantu mengangkat tubuh korban.

Pencurian dan Penangkapan

Usai memindahkan korban, Ari mengambil dua unit telepon genggam milik korban, membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban, serta membuang kunci kontrakan untuk menghilangkan jejak.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp4,5 juta.

Setelah kejadian itu, Ari melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Sementara itu, Aris ditangkap di Cianjur.

Hasil visum yang dibacakan jaksa menunjukkan NHW meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok.

Cedera tersebut mengakibatkan saluran pernapasan tersumbat sehingga korban meninggal karena mati lemas.

>>> Menkeu Purbaya: Inflasi Juni 2026 Dipicu Harga BBM dan Pangan Musiman

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban NHW kehilangan nyawa.