Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari perkenalan antara korban dan terdakwa Ari melalui aplikasi MiChat.

>>> Roy Suryo Gugat Penangkapan dan Penggeledahan, Polisi Bantah Langgar Prosedur

Perkenalan itu kemudian berujung pada perencanaan pembunuhan dan pencurian harta milik korban.

Awal Mula Perkenalan

Jaksa mengungkapkan, perkenalan antara Ari dan korban terjadi pada Januari 2026.

Saat itu Ari menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sedangkan korban memakai akun bernama Sandi.

Dalam percakapan tersebut, korban menawarkan imbalan Rp50 ribu kepada Ari untuk melakukan layanan seksual.

Karena sedang membutuhkan uang, Ari menerima tawaran itu.

Setelah menyepakati pertemuan, Ari mendatangi kontrakan korban dan melakukan aktivitas seksual. Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu sesuai kesepakatan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari.

Kali ini korban meminta Ari membawa seorang teman dan menawarkan bayaran Rp200 ribu untuk keduanya.

Dua hari berselang, pada 30 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dengan tawaran Rp200 ribu disertai rokok dan minuman.

Menurut jaksa, saat itu Ari tengah terlilit utang dan tidak memiliki uang, sehingga kembali menyetujui ajakan tersebut.

Perencanaan Pembunuhan

Namun, di balik persetujuan itu, Ari telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

Ia kemudian menghubungi Aris Aparatuloh dan mengajaknya bertemu dengan alasan hendak pergi ke pabrik tahu.

Dalam perjalanan, Ari memberitahukan rencananya untuk menghabisi korban dan meminta Aris berjaga serta mengikuti arahannya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk menemui keduanya.