Ia mempertanyakan alasan Rieke ikut campur. Menurutnya, tindakan itu berpotensi dipandang sebagai intervensi terhadap lembaga peradilan.

"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perselisihan keduanya sempat memanas di media sosial.

Pada Oktober 2025, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita, dengan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Namun, di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar UU ITE dan TPPU.

>>> Kisah Haru Pria 25 Tahun Bertubuh Bayi Akibat Kelainan Langka

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi sehingga putusan 6 tahun penjara tetap berlaku. Pada Juni 2026, Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui PN Jakarta Selatan.