Bank Mayapada Tahan Laba Rp28,97 Miliar untuk Modal, Rombak Direksi dan Komisaris
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSTLB) pada Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, termasuk pengesahan laporan tahunan, penggunaan laba bersih, pembaruan Recovery Plan, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
>>> Pemerintah Buka PMN 2026, Gaji Peserta Capai Rp6 Juta per Bulan
Salah satu keputusan penting adalah pengesahan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2025, yang mencakup laporan pengawasan Dewan Komisaris, laporan Sekretaris Perusahaan, dan laporan keuangan.
Direktur Utama Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi, menyampaikan bahwa pemegang saham memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Dalam agenda penggunaan laba bersih, Bank Mayapada mencatat laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp29,97 miliar.
Dari jumlah tersebut, perseroan menetapkan Rp1 miliar atau sekitar 3,34% sebagai dana cadangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sisa laba bersih sebesar Rp28,97 miliar akan dicatatkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.
Selain itu, RUPST menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
Pemegang saham juga menyetujui penetapan gaji, honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, dengan total remunerasi maksimal Rp25,02 miliar.
>>> Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026: Deschamps Percaya Diri
Bank Mayapada juga menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024, yang mewajibkan bank umum menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK serta memperoleh persetujuan pemegang saham.
Update Terbaru
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Survei: Banyak Bank Sentral Dunia Mulai Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia, Turun Drastis dari 169 Negara
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Mbappe Kirim Pesan Menyentuh untuk Deschamps Usai Bungkam Swedia
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Cara Membuat Username WhatsApp agar Bisa Chat Tanpa Nomor HP
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Apple Lobi AS Agar Bisa Pakai Chip RAM China, Harga DRAM Samsung Naik 100% Picu Ancaman Pasokan
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB






