Ekonom: Suntikan Dana SAL Rp381 Triliun ke Himbara untuk Jaga Likuiditas
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai keputusan pemerintah menempatkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun ke Himbara mencerminkan urgensi menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Menurut Yusuf, langkah ini diambil untuk mencegah perlambatan pertumbuhan kredit yang dapat menekan ekonomi.
>>> Drone dan Rudal Rusia Serang Ukraina, 8 Tewas dan 34 Luka
Ia mencontohkan pola kebijakan pemerintah yang sempat menarik dana SAL sekitar Rp110 triliun pada Juni 2026, lalu menempatkannya kembali dalam waktu singkat.
"Pergerakan seperti itu biasanya menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang perlu segera direspons, bukan kondisi yang benar-benar longgar," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.
com, Selasa (30/6).
Dampak Penempatan Dana SAL
Yusuf memperkirakan dampak pertama dari kebijakan ini adalah likuiditas perbankan menjadi lebih longgar dan tekanan biaya dana berkurang.
Bank tidak perlu terlalu agresif menghimpun dana mahal, sehingga biaya pendanaan lebih terkendali.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko distorsi persaingan karena Himbara memperoleh sumber dana lebih murah dibanding bank lain. Selain itu, dana SAL bersifat sementara dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.
>>> Nusuk Travel Perluas Layanan Haji dan Umrah, Targetkan Lonjakan Jemaah
Yusuf menilai nominal Rp381 triliun cukup untuk menjaga stabilitas likuiditas dan menekan kenaikan biaya dana.
Namun, likuiditas yang melimpah tidak otomatis membuat kredit tumbuh karena undisbursed loan masih besar.
"Jadi, menurut saya, nominal tersebut cukup untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, tetapi belum tentu cukup untuk mengangkat permintaan kredit apabila kepercayaan dunia usaha belum pulih," ujar Yusuf.
Kebijakan Pemerintah
Kementerian Keuangan akan mengguyur perbankan dengan dana pemerintah Rp381 triliun hingga akhir tahun. Rinciannya Rp281 triliun langsung ke perbankan dan Rp100 triliun sebagai dana cadangan di Bank Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kebijakan ini untuk memastikan likuiditas perbankan terjaga dan mampu menyalurkan kredit.
"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ujar Juda.
>>> IKI Juni 2026 Tetap Ekspansi, Kemenperin Sebut Industri Manufaktur Masih Tangguh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penempatan dana SAL dilakukan untuk mengatasi likuiditas perbankan yang mulai mengering, sehingga diharapkan mendorong penurunan suku bunga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






