DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Kholid menilai, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batu bara.
Ia menyebut pencampuran batu bara selama ini sudah lazim dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU.
>>> Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
“Menurut saya, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batubara.
Selama ini blending merupakan praktik yang lazim dilakukan untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU,” ujarnya.
Menurut Kholid, fasilitas blending juga perlu terus didorong.
Alasannya, cadangan batu bara Indonesia mayoritas berkalori rendah atau low rank, sedangkan kebutuhan pembangkit banyak berada pada batu bara berkalori menengah.
“Dalam hemat saya, perlu didorong pembangunan banyak fasilitas blending, mengingat cadangan batubara kita mayoritas low rank, sementara kebutuhan pembangkit paling banyak berkalori menengah.
Ini dapat meningkatkan keandalan pasokan energi primer dan menjaga daya mampu netto pembangkit,” katanya.
Kholid berpandangan, pemberian izin kepada fasilitas blending akan lebih efektif dibandingkan persetujuan berbasis aktivitas.
Menurut dia, persetujuan untuk setiap aktivitas berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU.
“Jika izin diberikan kepada fasilitas blending, ini jauh lebih efektif dibanding persetujuan berbasis aktivitas yang berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU,” tutur Kholid.
Meski demikian, Kholid tidak melihat regulasi tersebut sebagai faktor utama apabila terjadi gangguan pasokan batu bara ke PLTU.
>>> Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel
Menurutnya, pasokan batu bara dipengaruhi banyak faktor, mulai dari produksi tambang, cuaca, kondisi logistik, kapasitas hauling dan pelabuhan, hingga manajemen stok di sisi pemasok maupun PLN.
Update Terbaru
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Reli Surplus 72 Bulan Tamat, Neraca Dagang RI Defisit US$1,61 M
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
ASN Malaysia Bisa WFH 2 Hari Mulai 1 Agustus
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB






