DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, meminta pemerintah memastikan proses persetujuan pencampuran atau blending batu bara tidak menghambat kelancaran pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Kholid, proses persetujuan perlu dibuat cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
>>> Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Dengan begitu, penataan kegiatan blending tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kebutuhan batu bara untuk pembangkit.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses persetujuan blending berlangsung cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pasokan batubara, khususnya untuk pembangkit listrik,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).
Aturan Baru Blending Batu Bara
Pemerintah sebelumnya mengatur kegiatan pencampuran batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 34A.
Pasal itu mengatur bahwa pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu dapat dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batu bara, atau PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Permohonan persetujuan pencampuran batu bara diajukan melalui sistem informasi.
Pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan batu bara hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara, serta simulasi spesifikasi sebelum dan sesudah pencampuran.
Update Terbaru
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata untuk Lahir Juli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Meksiko Tekan Ekuador, Unggul 2-0 hingga Turun Minum
Rabu / 01-07-2026, 11:41 WIB
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB






