DPRD Kota Bandung Usul Raperda Administrasi Kependudukan Adaptif
DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
>>> Panduan Taruhan NASCAR: Situs, Aplikasi, Promo, dan Cara Bertaruh
Usulan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
Mobilitas Tinggi dan Data Kependudukan
Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Bandung memiliki mobilitas penduduk tinggi, termasuk penduduk nonpermanen yang terus meningkat.
Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif dan akurat.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mencatat jumlah penduduk mencapai 2.605.916 jiwa.
Namun, masih ada 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak tanpa akta kelahiran, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 19,35 persen, di bawah target nasional 30 persen.
Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.
>>> Puan Maharani Minta Jokowi Jaga Suhu Politik Tetap Dingin
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kasus penyekapan di Kabupaten Bandung menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama bagi penduduk nonpermanen di rumah kos, kontrakan, apartemen, atau hunian sementara.
Menurutnya, penegakan ketentuan pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) harus diperkuat. Hal ini bukan sekadar administratif, tetapi untuk meningkatkan validitas data dan koordinasi antarinstansi.
Radea mendorong pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik hunian sementara agar setiap penduduk nonpermanen tercatat tanpa mengurangi hak konstitusional dan perlindungan data pribadi.
Raperda ini juga mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional, seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, IKD, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan perlindungan data pribadi.
Inovasi pelayanan yang sudah berjalan, seperti e-spasi, KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, e-PunTEN, pelayanan jemput bola, dan pelayanan afirmatif, akan mendapat landasan hukum lebih kuat melalui Perda ini.
Raperda diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
>>> Belanda Samai Rekor Spanyol sebagai Tim Paling Sial di Adu Penalti Piala Dunia
Radea Respati mengingatkan bahwa penegakan Perda harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan penduduk tercatat dengan baik.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






