Link Download Logo Resmi HUT Ke-81 RI dan Aturan Penggunaan
Pemerintah telah meluncurkan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Logo ini akan menjadi identitas visual dalam seluruh rangkaian peringatan tahun 2026.
Logo tersebut merupakan karya desainer asal Padang, Fajar Novario, yang terpilih melalui polling nasional. Sebelum ditetapkan, karyanya melalui proses seleksi bersama empat finalis lainnya.
>>> Lenovo Perbarui Desktop GeekPro dengan Core i7-14700F dan RTX 5060 Ti
Peluncuran logo HUT ke-81 RI berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Logo akan digunakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Tema yang diusung adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Tema ini menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Link Download dan Pedoman Visual
Masyarakat dapat mengunduh logo resmi, tema, pedoman identitas visual, dan aset pendukung lainnya melalui laman https://logohutri. istanapresiden.
go. id/81.
Semua aset disediakan gratis agar penggunaan logo seragam dan sesuai standar.
Pedoman identitas visual memuat aturan lengkap, mulai dari konstruksi desain, konfigurasi, proporsi, ukuran minimum, zona aman, palet warna, tipografi, hingga contoh penerapan di berbagai media.
Logo tersedia dalam dua konfigurasi. Logo utama untuk media horizontal seperti spanduk dan billboard.
>>> Ramalan Zodiak 30 Juni: Gemini Jangan Percaya Gosip, Taurus Harus Sabar
Logo sekunder untuk media vertikal seperti umbul-umbul dan x-banner.
Tiga warna utama yang digunakan adalah merah, putih, dan hitam.
Jenis huruf yang dipakai adalah keluarga font Saira Semi Condensed, dengan varian Bold untuk judul dan Regular untuk teks isi.
Aturan Penggunaan Logo
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penggunaan logo. Logo harus digunakan sesuai konfigurasi resmi, baik utama maupun sekunder.
Palet warna wajib merah, putih, dan hitam. Logo harus ditempatkan pada latar dengan kontras cukup agar mudah dibaca.
Zona aman di sekeliling logo harus disediakan agar tidak berhimpitan dengan elemen desain lain. Dilarang mengubah warna di luar palet resmi.
Tidak boleh menambahkan efek gradasi, garis, atau bayangan. Orientasi dan proporsi logo tidak boleh diubah.
Hindari penggunaan logo pada latar belakang yang terlalu ramai atau kontras rendah.
>>> Parfum Aroma Dessert Jadi Tren Wewangian 2026, Dipicu Obat Diet Ozempic
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan masyarakat menggunakan logo sesuai pedoman. Dengan demikian, identitas visual HUT ke-81 RI dapat tampil seragam dan konsisten di seluruh daerah.
Update Terbaru
Canaya, Kopi Inovasi Panas Bumi dari Pertamina Geothermal Energy
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
J&T Express Perluas Layanan ke 60 Negara, Bidik Peluang Ekspor UMKM
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






