ESDM Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal Usai Sempat Ditahan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ekspor batu bara telah kembali normal setelah sempat ditahan sementara.
Penundaan ekspor dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
>>> Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan volume ekspor yang ditahan disesuaikan dengan nilai kalori batu bara yang disyaratkan dan kebutuhan operasional PLN.
Saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator.
Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Pengawasan Lebih Ketat untuk Stabilitas Pasokan
Untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat.
>>> Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
Pengawasan melibatkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Anggi menilai upaya tersebut wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (DMO) batu bara berjalan baik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya," ujarnya.
Anggi menambahkan tidak ada aturan baru untuk pembatasan ekspor tambahan. Kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia, sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan.
>>> Momen Manis Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sebelum Gugat Cerai
Ketentuan tersebut termasuk yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan DMO.
Update Terbaru
Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 10:08 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:07 WIB
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Keyboard Edisi Ghost in the Shell dari IQUNIX, Perpaduan Estetika Cyberpunk dan Performa Gaming
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan San Diego Padres dengan Walk-Off Single Seiya Suzuki
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Paus Leo XIV Desak Kelompok Katolik Pembangkang Batalkan Penahbisan Uskup
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Produser Will Trent Ungkap Alasan Kematian Amanda Wagner di Musim 4
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Kematian Daveigh Chase Akibat Komplikasi AIDS, Kata Pemeriksa Medis
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Cruz Azul Incar César Montes dengan Dana Transfer Fantastis
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Jepang Terapkan Sistem Harga Dua Tingkat untuk Atasi Overtourism
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Lakers Dikabarkan Akan Rekrut Quentin Grimes dan Sandro Mamukelashvili
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
BTN Indonesia Fashion Week 2026 Usung Tema Ulos Simetria, Angkat Wastra Sumatera Utara
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB






