OJK Ungkap Modus Penipuan Baru yang Incar Penonton Drama China
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China yang ditayangkan secara daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan imbauan tersebut seiring meningkatnya laporan yang diterima pihaknya.
>>> Vivo X Fold 6 Resmi Meluncur dengan Baterai 7.000 mAh dan Kamera 200 MP Zeiss
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Salah satu modus yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs streaming drama asal China.
Dalam modus ini, korban diminta mengerjakan tugas menonton drama dengan iming-iming hadiah nominal tertentu.
Menanggapi hal tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
>>> Jokowi Bocorkan Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029
Tindakan tegas dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.
Dicky mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus, termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan lainnya, seperti pengerjaan tugas menonton film drama China, pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan, impersonation, dan skema pembuatan akun e-commerce serta deposit dana untuk komisi.
Selain itu, ada modus penipuan melalui impersonation dan penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
>>> Foundation Menggumpal Bikin Bad Mood? Ini Tips Cegah Makeup Pilling
Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






