Komnas Perempuan: Penyiksaan YTR Belum Penuhi Standar PBB karena Unsur Negara
Komnas Perempuan menyatakan bahwa penyiksaan yang dialami YTR belum memenuhi standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai CAT, penyiksaan mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara.
>>> Pelatih Norwegia Bela Rotasi 10 Pemain Usai Dihajar Prancis
Sondang mengakui bahwa dalam kasus YTR terdapat tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara.
Misalnya, jika korban pernah melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius, termasuk disabilitas.
>>> Lineup Localfest Jakarta 2026: .Feast hingga Barasuara Siap Manggung
Komnas Perempuan mendorong visum menyeluruh agar semua bentuk kekerasan teridentifikasi, termasuk kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya pasal-pasal yang diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana KUHP, tetapi juga Undang-Undang TPKS," ujar Sondang.
Lembaga ini juga mencatat bahwa kasus penyiksaan terhadap perempuan masih menghadapi tantangan rendahnya pelaporan karena korban takut melapor atau khawatir tidak ditindaklanjuti.
>>> HP Pamer Ragam Produk Baru di RI, dari Laptop AI hingga PC Gaming
Komnas Perempuan masih mendalami jaminan perlindungan dalam kasus ini dan akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan komprehensif.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






