DPR Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis hingga Hukuman Kebiri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menjerat tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, dengan pasal berlapis.
Habib mengatakan tindakan Taufik sangat mengusik rasa kemanusiaan.
>>> 6 Dampak Bentakan pada Psikologis Anak yang Perlu Orang Tua Ketahui
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita.
Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Ia menegaskan polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsur tersebut dalam pengembangan penyidikan.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.
Habib mengatakan Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus itu hingga tuntas di pengadilan.
Ia juga memberi apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap Taufik.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Hukuman Kebiri
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat.
Update Terbaru
Belgium vs Senegal di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Jerman
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Colin Farrell Bergabung dengan Cast Film Netflix Bad Bridgets
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Profil BTR Finn: Roamer Agresif Bigetron yang Bawa Tim Juara MPL Season 17
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Rio Ferdinand Prediksi Manchester United Buru Aurelien Tchouameni
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
BRIN dan Rosatom Perkuat Kerja Sama SDM Nuklir Indonesia-Rusia
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB






