RUU HAM Hadirkan Perlindungan Khusus bagi Pembela Hak Asasi Manusia
Ketika hak asasi manusia dilanggar, sejumlah orang berdiri di garis depan untuk menyuarakan ketidakadilan. Mereka mendampingi korban, mengadvokasi kebijakan, hingga memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.
Ironisnya, para pembela HAM justru kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.
>>> Great World Circus 2 On Ice Hadir di Makassar Isi Liburan Sekolah
Padahal, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi fondasi utama perlindungan HAM selama lebih dari dua dekade.
Namun, satu kekosongan penting masih terasa: belum ada pengaturan yang secara khusus mengakui dan melindungi pembela HAM.
Jaminan Perlindungan
Embrio perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah dikenal dalam UU HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
UU PPLH melindungi perjuangan hak atas lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan ini dikenal sebagai anti-SLAPP, yaitu perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dibungkam melalui proses hukum yang intimidatif.
Namun, perlindungan tersebut masih bersifat sektoral karena UU PPLH tidak menggunakan istilah “pembela HAM”.
Dalam instrumen internasional, dikenal Declaration on Human Rights Defender yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
>>> Pemprov Banten Percepat Pembangunan PLTS di Pulau Tunda untuk Listrik 24 Jam
Deklarasi ini menegaskan perlindungan kepada setiap orang yang secara damai berupaya memajukan, melindungi, atau memperjuangkan HAM, serta mengatur kewajiban negara untuk melindungi mereka.
Hal inilah yang diakomodasi RUU HAM.
Update Terbaru
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






