Polda Babel Amankan 231 Balok Timah Tanpa Dokumen di Pangkalpinang
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 231 balok timah seberat sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan pihaknya turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YG selaku sopir dan HA yang diduga sebagai pemilik barang.
>>> Puspresnas Gelar OSN Geografi SMA 2026 untuk Menjaring Talenta Sains
"Penangkapan terhadap para pelaku kami laksanakan pada Kamis (18/6) malam. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang sopir berinisial YG dan HA yang diduga sebagai pemilik balok timah.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil bak terbuka berwarna putih yang membawa enam balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Selindung, Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YG, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
"Setelah mendapatkan keterangan dari YG, kami bergerak menuju rumah HA.
Di lokasi tersebut ditemukan 225 balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di garasi," ujarnya.
>>> Skotlandia Bidik Tiket Babak Gugur Piala Dunia 2026 Lawan Maroko
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, balok timah tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 231 balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram, dua unit kendaraan angkutan barang, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Babel dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan perdagangan mineral.
>>> Siswa BINUS SCHOOL Bekasi Tembus Kampus Elite Dunia dan Nasional
"Ini merupakan upaya Polda Babel dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan maupun kekayaan negara," katanya.
Update Terbaru
37 Siswa Diculik Kelompok Bersenjata di Borno, Nigeria
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Netflix Tambah Film Laris dan Olahraga Langsung ke Katalog Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Cara Cek Hasil Kelulusan UMPTKIN 2026 dan Langkah Setelah Lolos
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
5 Game Seru Penghasil Saldo DANA Asli, Cara Mudah Cuan 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Gelombang Panas dan Badai Ancam Perayaan 4 Juli di AS
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Calon PM Inggris Lebih Suka di Warrington daripada Washington, tapi Kebijakan Luar Negeri Akan Mendominasi
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
ABC Indonesia Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Program Manajemen Risiko BPOM
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Api Belum Padam, Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Taylor Swift Siapkan Banyak Gaun Pengantin, Terinspirasi dari Elizabeth Taylor
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Emina Glosszilla Lip Jelly Vinyl, Lip Cream Glossy Ringan dengan Efek Bibir Plumpy
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Sah! Ojol Resmi Jadi UMKM Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB
Laporan Etik AS: Trump Kantongi Rp21,5 T dari Bisnis Kripto Keluarga
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Terbuka Terima Kritik
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB






