Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan.
>>> Tim SAR Gabungan Cari Nelayan Hilang di Perairan Batam
Kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemda yang memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) diminta segera merealisasikan program di lapangan.
"Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan dana TKD masing-masing.
Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair, seperti PU, kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi," kata Tito dalam keterangannya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran akan direalisasikan secara bertahap: Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Program pemulihan permanen melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.
Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
>>> BEI Tanggapi Enam Kritik MSCI Terkait Pasar Modal Indonesia
Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.
Update Terbaru
Motorola Edge 70 Max Raih Sertifikasi WPC, Konfirmasi Dukungan Qi2 dengan Magnet Bawaan
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 1 Juli: Capricorn Makin Romantis, Libra Jaga Perasaannya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Viral Kabar Piero Hincapie Pacari Sabrina Carpenter, Ini Faktanya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
LG Kenalkan Smart Home AI ala Korea di Indonesia, Gandeng Minho SHINee
Rabu / 01-07-2026, 13:15 WIB
Koleksi Merchandise Disney F1 Ini Bikin Saya yang Bukan Penggemar Balap pun Tertarik
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Twenty Below Coffee Tutup Dua Lokasi di Fargo dan Moorhead
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Justin Wrobleski Dominasi Twins, Perkuat Peluang ke All-Star
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
RTX 3060 Kembali Dijual di Jerman, Tapi Harganya Lebih Mahal dari GPU Generasi Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Dave Roberts Raih Kemenangan ke-1.000 sebagai Manajer Dodgers
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Niall Horan Hadiri Wimbledon 2026 Bersama Kekasih, Bicara Kesuksesan Album Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Bracket Knockout Piala Dunia 2026 Ditentukan, 32 Tim Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
Dodgers Panggil Wyatt Mills, Designate Jonathan Hernandez
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
BMW Luncurkan X5 Generasi Kelima dengan Lima Pilihan Drivetrain
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB
PERURI Pamerkan Inovasi Limbah Jadi Paving Block di Sunda Karsa Fest KKJ 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB






