Menkum: Program 'Pasti Ada Solusi' Wujud Pemberantasan Korupsi di Layanan Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa program "Pasti Ada Solusi" merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam layanan publik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Program tersebut mewadahi aduan dari seluruh masyarakat tentang permasalahan layanan Kemenkum secara transparan dan disiarkan secara langsung.
>>> Kesepakatan AS-Iran Buka Selat Hormuz, Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun
"Ini wujud apa yang kami lakukan dalam menerjemahkan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, membuka layanan pengaduan secara terbuka dan tanpa sensor bukanlah perkara mudah karena dampaknya bisa berpengaruh ke berbagai aspek, termasuk kepada dirinya secara pribadi.
Namun, dengan kebesaran jiwa dan kesiapan semua pihak di Kemenkum, Supratman meyakini sumber daya di Kemenkum dan seluruh unit kerja bisa melakukan perbaikan dari berbagai tuntutan maupun aduan.
Dialog Terbuka dan Respons Cepat
Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh Kemenkum untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat.
Acara tersebut dipimpin Menteri Hukum sebagai wujud respons cepat pemerintah dalam memperbaiki dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
>>> Mensesneg: Prabowo Panggil Menpora dan Pelatih Timnas di Hambalang
Selama dua kali penyelenggaraan, Menkum menuturkan hampir seluruh aduan yang masuk terselesaikan saat itu juga. Sisanya masih menunggu karena ada prosedur yang harus dilalui.
"Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan unit utama, baik madya maupun pratama untuk hal ini," tuturnya.
Ia berharap program ini akan menjadi bagian dari upaya berinteraksi sekaligus memberi masukan kepada Kemenkum agar pelayanan terus diperbaiki.
Supratman juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengunduh SuperApps Kementerian Hukum bernama PASTI, yang tersedia di Apple Store dan Google Store.
>>> BNPB Ambil Alih Penanganan Gempa di Sigi, Sulteng
Aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan untuk memberikan pengaduan, yang akan dilayani dalam 1x24 jam.
Update Terbaru
Mulai Hari Ini, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Judi Online di Instagram dan Facebook
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Terungkap, Pemain Jerman Tolak Tendang Penalti Lawan Paraguay
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Rilis Video Teaser Kocak untuk Galaxy Z Fold 8, Banyak Pakai Makanan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Supergirl Gagal di Box Office, Warner Bros. Terancam Rugi Rp2,1 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui untuk Tingkatkan Produktivitas
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
3 Shio Pembawa Keberuntungan di Juli 2026: Rezeki Lancar, Finansial Aman
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB






