Kemnaker Atur PHK dan Hak Pesangon Pekerja, Ini Rinciannya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah akhir yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.
Hubungan kerja pada dasarnya didasarkan pada perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
>>> Korea Selatan Tahan Imbang Meksiko 0-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat dua status hubungan kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi pegawai tetap.
Alasan Legal PHK
Perusahaan dapat melakukan PHK berdasarkan beberapa alasan legal yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Maret 2023.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 15 alasan sah untuk melakukan PHK.
Alasan tersebut meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja menolak lanjut atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan.
Langkah efisiensi akibat kerugian serta penutupan perusahaan karena rugi dua tahun berturut-turut atau kondisi memaksa juga menjadi alasan legal.
PHK juga dapat terjadi jika perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang, mengalami kepailitan, atau atas permohonan pekerja karena adanya pelanggaran dari pihak manajemen.
Putusan Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan perusahaan tidak bersalah atas tuduhan pekerja juga bisa memicu PHK.
Faktor lain mencakup pengunduran diri pekerja secara sukarela, pekerja mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan meski telah dipanggil dua kali, atau adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama.
>>> Isyana/Rinjani Gugur di Macau Open 2026, Gagal Susul Amallia/Fadia
Selain itu, pekerja yang dihukum pidana sehingga tidak bisa bekerja selama enam bulan, mengalami cacat atau sakit selama 12 bulan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia juga menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.
Update Terbaru
Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
5 Zodiak Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Hadapi Tekanan
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
Amazon Prime Day 2026: Diskon Smartphone, Laptop, dan Elektronik
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Promo Alfamart Back to School: Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Kolombia Singkirkan Ghana 1-0, Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Diamankan
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Lebih dari 500.000 Orang Hadiri Kaboom Town di Addison Rayakan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Peringatan Badai dan Banjir Bandang di Otoe dan Williamson County
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Dave Roberts Pastikan Ohtani Tak Akan Melempar di All-Star Game
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Trump Kunjungi Mount Rushmore, Ahli Tegaskan Tak Bisa Tambah Wajah Baru
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 5 - 12 Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 11:59 WIB
Siapa Ririn Septiani? Anggota Partai Perindo yang Diduga jadi Selingkuhan Kedua Diska Resha Suami Selebgram Sarah Gibson
Sabtu / 04-07-2026, 11:58 WIB
KPK Soroti Raja Juli yang Kembalikan Amplop Bupati Kuansing: Kenapa Tak Lapor Gratifikasi?
Sabtu / 04-07-2026, 11:57 WIB






