Menkum: Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan Agustus 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan oleh Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
>>> Harga Minyak Goreng Superindo 19 Juni 2026 Turun Lewat Promo Pekan Ini
Ia menjelaskan bahwa ekstradisi Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.
"Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Supratman.
Setelah permohonan ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada 29 Mei lalu, persidangan committal hearing akan kembali digelar pada Agustus 2026.
Sidang tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yaitu pemerintah Indonesia yang diwakili Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
Sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan. Hakim akan mendengarkan argumen dan kesimpulan penutup sebelum mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).
>>> Wapres Gibran Prioritaskan Revitalisasi Sekolah 3T di Ende NTT
Sebelumnya, Menkum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.
"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman.
KPK juga berkomitmen menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehadiran tersangka di Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Semar Nusantara 19 Juni 2026 Bergerak
Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






