Polri Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko
Divisi Hubinter Polri menangkap Michael Steven, bos PT Kresna Life yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Steven ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
>>> Sosok Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Resmi Jabat Danrem 072/Pamungkas, Ini Rekam Jejak Lengkapnya
Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujar Untung dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Buronan Steven resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6).
Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
>>> 11 Perempuan yang Berani Berhenti Mencukur Bulu Tubuh
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tuturnya.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven.
Modus para pelaku adalah menginvestasikan premi produk asuransi k-lita (kresna link investa) dan pik (protecto investa kresna) pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
Kelima tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih.
Akibatnya, kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
>>> Seniman Korea Ciptakan Tato Fine-Line Penuh Teka-teki yang Bercerita
Para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Update Terbaru
Puteri Indonesia Agnes Rahajeng Siap Melaju ke Miss Supranational di Finlandia
Kamis / 02-07-2026, 00:00 WIB
Wow! Spoiler Nano Machine Chapter 319 Bahasa Indonesia, Update Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 23:40 WIB
Baca Nano Machine Chapter 318 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Yang Terbaik!
Rabu / 01-07-2026, 23:05 WIB
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB






