Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani 9.263 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia.
Angka tersebut tercatat dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.
>>> Jonathan David Cetak Hat Trick, Kanada Gilas Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri kreatif nasional dari maraknya konten bajakan.
Situs Web Independen Jadi Kanal Utama
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi melalui situs web independen.
Sebanyak 9.109 kasus pelanggaran berasal dari kanal tersebut.
Sementara itu, platform media sosial dinilai lebih terkendali berkat sistem moderasi yang ketat.
Alexander Sabar menambahkan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif.
Pelaku kerap mengganti domain baru untuk menghindari pelacakan.
Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan digital dan memperkuat sinergi dengan platform teknologi serta pemangku kepentingan.
>>> Masjid Istiqlal Terbitkan Teks Khutbah Jumat Bertema Spirit Hijrah
"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander Sabar.
Strategi AVISI: Follow the Money
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut mendukung pemberantasan pembajakan dengan strategi pemutusan aliran dana.
Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, menyatakan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web.
AVISI akan berfokus pada pendekatan 'Follow the Money' dengan bekerja sama dengan jaringan periklanan digital dan penyedia layanan pembayaran.
Tujuannya adalah menghentikan operasional situs ilegal dengan memutus pemasukan mereka.
AVISI juga memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs sebelum berganti domain.
>>> 7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Awet
Selain penanganan HKI, Komdigi mencatat ada 4.550.790 konten negatif lainnya yang telah ditindak dalam periode yang sama.
Update Terbaru
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB






