Syarat Pendaftaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil, Bantuan Rp750.000 per Tahap
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan ini bersyarat, artinya penerima wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar tetap terdaftar. Berikut syarat dan cara pendaftaran yang perlu diketahui.
>>> Mandiri Jogja Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta dari 17 Negara
Syarat Penerima Bansos PKH Ibu Hamil
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan pemerintah untuk menentukan kelayakan.
Keluarga harus termasuk golongan kurang mampu atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada rumah tangga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Dalam keluarga harus terdapat ibu hamil atau menyusui sebagai komponen penerima. Identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku juga wajib disiapkan.
Ibu hamil wajib aktif memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu. Pemeriksaan rutin menjadi syarat penting karena PKH merupakan bantuan bersyarat.
>>> Membangun Portofolio Investasi dengan Modal Terbatas secara Terukur
Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain dengan kategori serupa secara bersamaan, tergantung kebijakan terbaru.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kedua, melalui usulan RT/RW atau musyawarah warga. Ketiga, melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Terakhir, calon penerima bisa menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.
>>> Tom Holland: Kreativitas Manusia Aman dari AI karena Emosi
Pastikan semua dokumen seperti KTP dan KK sudah siap. Data diri juga harus sesuai dengan yang tercatat di DTKS agar proses verifikasi berjalan lancar.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






