Pengamat: Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai pembatalan denda penalti sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri merupakan langkah tepat.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan pemerintah bersedia mendengar aspirasi publik dan mengevaluasi aturan yang memberatkan calon manajer koperasi.
>>> Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran
"Kebijakan itu memang perlu dihapus karena menimbulkan ketakutan sehingga banyak calon manajer memilih mengundurkan diri," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai ketentuan penalti tersebut berpotensi menghambat rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola KDMP.
Trubus menekankan semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa dan kelurahan, bukan memberikan beban berlebihan.
"Semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat, bukan justru memberikan beban yang berlebihan," ujarnya.
Ia menambahkan pembinaan dan pengawasan terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Apabila manajer tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, evaluasi dapat dilakukan melalui sanksi administratif atau penyesuaian insentif sesuai kinerja, bukan dengan denda besar.
>>> Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
"Dengan begitu ada mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang adil, tanpa harus membebani calon manajer dengan penalti yang sangat besar," tuturnya.
Menurut Trubus, kepastian regulasi diperlukan untuk memastikan proses pembentukan KDMP berjalan lebih baik.
Ia juga menilai keputusan pemerintah penting untuk menjaga kepastian bagi peserta seleksi sekaligus mencegah kebingungan di masyarakat.
Panselnas Hapus Ketentuan Penalti
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menghapus ketentuan penalti Rp100 juta dalam seleksi sumber daya manusia KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan penalti tidak lagi berlaku.
>>> EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch
Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan itu untuk melanjutkan proses seleksi hingga 23 Juni 2026.
Update Terbaru
Remow's 'It's Anime' Tayangkan My Stepmother and Stepsisters Aren't Wicked di YouTube
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Krejcikova Singkirkan Andreeva di Wimbledon, Djokovic Hadapi Tsitsipas
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Bruins Rekrut Clifton dan Harris untuk Perkuat Lini Pertahanan
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Jett Harrison, Adik Marvin Harrison Jr., Resmi Bergabung dengan Ohio State
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Penonton Berkat Suporter AS
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Hakim Persingkat Waktu Tanggapan Trump dalam Kasus Carroll
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
AS Tangkap Mantan Pejabat Kuba Carlos Antonio Lloga Dominguez
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Boston Bruins Perkuat Lini Pertahanan dengan Clifton dan Harris
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Panduan Konversi BBM ke Gas untuk Kendaraan: Hemat 50-70% Biaya Bahan Bakar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
BPS: Inflasi April 2026 Melandai ke 0,13%, Neraca Dagang Surplus USD 3,53 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Pemimpin Partai dan Pemerintah Dunia Ucapkan Selamat ke PKT ke-105
Kamis / 02-07-2026, 02:25 WIB
Frankie Muniz Umumkan Berpisah dari Istri Setelah 10 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 02:25 WIB
Pesanan Makanan Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Tiba di Madison Square Garden
Kamis / 02-07-2026, 02:22 WIB
Mitch McConnell Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis / 02-07-2026, 02:21 WIB






