Kemenperin Kawal Transisi Sertifikat Halal untuk Industri Kecil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk membantu kesiapan sektor industri kecil yang dinilai masih menghadapi kendala teknis.
>>> Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi serta Subsidi Listrik PLN
Kebijakan penahapan kedua tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Cakupan regulasi diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, hingga produk impor.
Perhatian Khusus untuk Industri Kecil
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa proses transisi bagi industri skala besar berjalan tanpa hambatan. Namun, perhatian khusus harus diberikan kepada pelaku usaha kecil.
"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol.
Pemerintah menjalankan berbagai program terintegrasi untuk mengatasi kendala tersebut. Mulai dari fasilitas pembiayaan, pendampingan teknis, hingga sosialisasi masif yang menyasar pelaku industri kecil di berbagai daerah.
"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol.
Kemenperin juga mengusulkan pelimpahan sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung ke kementerian.
>>> Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
Hal ini demi memangkas birokrasi bagi industri kecil.
"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak bolak-balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil," terang Faisol.
Di sisi lain, BPJPH menegaskan bahwa penerapan regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan komprehensif bagi konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut cakupan penahapan kedua sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis.
"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi?" ungkap Haikal.
Otoritas terkait menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi ini juga dirancang untuk meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
>>> PT Prodia Diagnostic Line Siap IPO, Target Dana Rp62,75 Miliar
"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambung Haikal.
Update Terbaru
Cardinals Kalahkan Cubs 3-0 di Tengah Kabut Tebal Wrigley Field
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Lima Pemain Dodgers Terpilih ke All-Star Liga Nasional
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Salmon Minggir! Ikan Asal RI Ini Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
BRI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di Prambanan Jazz Festival 2026
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Promo Indomaret Hemat Minggu Ini hingga 8 Juli 2026, Susu dan Detergen Banting Harga
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Apa Itu Encopresis? Kondisi Gangguan Buang Air Besar yang Bisa Terjadi Saat Olahraga Intens
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
4 Bedak Padat Tahan 12 Jam, Bikin Makeup Flawless dan Bebas Kilap
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest, Dukung Komunitas Motor Klasik
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Motul dan IPONE Buktikan Kualitas Pelumas di Medan Ekstrem Samosir
Minggu / 05-07-2026, 13:38 WIB
Cara Mudah Cek Bansos BPNT Menggunakan HP, Cukup Masukkan NIK
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Liburan Hemat ke Jogja, Naik KA Joglosemarkerto dari Bumiayu Mulai Rp140 Ribu
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Dihapus
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB







