OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dalam proses penagihan kredit mobil di Serang, Banten.
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan perusahaan pembiayaan mematuhi aturan perlindungan konsumen setelah beredarnya informasi tindakan kasar dari tenaga penagihan pihak ketiga.
>>> Pertumbuhan Solid Bisnis Remitansi Perbankan hingga April 2026
OJK menginstruksikan TAFS untuk melakukan evaluasi total terhadap prosedur penagihan serta meninjau ulang kemitraan dengan agen penagih eksternal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa perusahaan diminta segera mengumpulkan dokumen pengawasan dan memeriksa pihak internal yang terlibat.
"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujarnya dalam keterangan tertulis OJK, dikutip dari Kompas.
com.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara mendalam.
>>> Bisnis Remitansi Perbankan Tumbuh Solid hingga April 2026
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS," terang Agus.
Regulator siap menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum lain jika proses pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran regulasi.
OJK juga memperingatkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," imbuhnya.
>>> Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Rabu 17 Juni 2026
Di sisi lain, konsumen diimbau untuk tetap menjaga komitmen pembayaran angsuran tepat waktu serta tidak memindahtangankan objek agunan tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan.
Update Terbaru
Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
Jumat / 03-07-2026, 09:07 WIB
Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
Panduan Mengakhiri Polemik Lewat Klarifikasi Terbuka bagi Jurnalis Babel 2026
Jumat / 03-07-2026, 09:01 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Susulan 2 Juli 2026 di Saldo KKS Mandiri
Jumat / 03-07-2026, 09:00 WIB
Baca Prediksi Lookism Chapter 615 Bahasa Indonesia, Ending Bikin Penasaran!
Jumat / 03-07-2026, 09:00 WIB
Lookism Chapter 614 Menuju Klimaks! Ini Hal yang Perlu Diingat
Jumat / 03-07-2026, 09:00 WIB
Takushi Koide Bawa Nuansa 90-an di Goodbye, Lara dengan Garis Tebal dan Animasi Gambar Tangan
Jumat / 03-07-2026, 08:46 WIB
Kodansha USA Umumkan Rilis Cetak Phoenix, Witch Hat Atelier, dan Belasan Manga Lain
Jumat / 03-07-2026, 08:46 WIB
Jordan Walker Pukul Three-Run Homer, Akhiri 17 Pertandingan Tanpa Home Run
Jumat / 03-07-2026, 08:46 WIB
The Onion Luncurkan Parodi Infowars, Donasikan Pendapatan untuk Keluarga Sandy Hook
Jumat / 03-07-2026, 08:43 WIB
Mantan Linebacker NFL Keith Mitchell Meninggal di Usia 51 Tahun
Jumat / 03-07-2026, 08:43 WIB
Platform Streaming Besar Rilis Film dan Serial yang Sangat Dinanti
Jumat / 03-07-2026, 08:43 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Pemain Tertua di Fase Gugur Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 08:42 WIB






