Said Iqbal Usul Revisi Aturan Outsourcing, Hanya Empat Sektor yang Dikecualikan
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan itu membahas usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya. Said Iqbal mengusulkan agar implementasi outsourcing dibatasi hanya pada sektor tertentu.
>>> Jadwal Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 12 Juni 2026
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing.
Said Iqbal yang juga Presiden KSPI menyatakan kepala negara telah berulang kali menegaskan sikap tersebut.
"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden.
Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.
Empat Sektor Pekerjaan Penunjang yang Dikecualikan
Menurut Said Iqbal, terdapat empat kategori pekerjaan penunjang yang dinilai masih rasional untuk dikecualikan.
Pekerjaan tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi baru yang diusulkan juga menekankan kejelasan status hubungan kerja bagi buruh alih daya.
>>> Riset Cornell University: Kebahagiaan Perlu Masuk Kurikulum Ekonomi
Hubungan hukum harus berpijak pada ikatan yang kuat, baik melalui PKWT maupun PKWTT.
"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.
Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, komunikasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Said Iqbal menegaskan bahwa apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan.
Upaya sinkronisasi kebijakan akan dilanjutkan melalui agenda diskusi formal berikutnya.
>>> Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Jakarta Fair 2026 Mulai 12 Juni
Said Iqbal dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.
Update Terbaru
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha: Laga Seimbang, Kami Bisa Menang
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB
Kapolri Rombak 6 Kapolda: Aceh, Jabar, hingga Papua Barat Daya
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB







