OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah penaksir bersertifikat di industri pergadaian akan terus bertambah. Hal ini didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja dan perluasan kuota sertifikasi profesi.
Kewajiban kepemilikan tenaga ahli ini diatur untuk menjaga kualitas industri yang terus berkembang.
>>> Saham BMRI Turun Tipis Meski Laba Bank Mandiri Melonjak 18 Persen
Peningkatan jumlah juru taksir bersertifikat ditopang oleh langkah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia yang menambah kuota peserta ujian kompetensi.
Berdasarkan data sepanjang 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir telah mencapai 2.220 orang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan peningkatan kuota peserta sertifikasi menjadi salah satu faktor utama.
Kewajiban sertifikasi ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK. 05/2024 tentang Pergadaian.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan pergadaian mempekerjakan tenaga penaksir berkompeten resmi.
>>> Pasien Gagal Ginjal Kronis Asal Palu Sembuh Pascatransplantasi
Untuk mendukung pemenuhan regulasi, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berkomitmen menggelar pelatihan berkala. Sekretaris PPGI, Holilur Rohman, mengatakan bahwa dengan demikian pelayanan kepada nasabah bisa terjaga dengan optimal.
Kinerja Industri Pergadaian Tumbuh Kuat
Di sisi lain, kinerja industri pergadaian menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat.
Nilai aset mencapai Rp188,52 triliun per April 2026, melonjak 53,50% dari Rp122,81 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian menyentuh Rp157,20 triliun per April 2026. Produk gadai konvensional mendominasi sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15% dari total pembiayaan.
Melihat dominasi tersebut, regulator mendorong pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi jenis barang jaminan.
>>> KAI Integrasikan Stasiun Gambir dengan KRL Commuter Line dalam Dua Tahun
Ketentuan barang jaminan berstatus ekonomis dan legal telah ditetapkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 52/SEOJK. 05/2017.
Update Terbaru
Amran Tegaskan Lahan Cetak Sawah Papua Tetap Milik Rakyat
Sabtu / 04-07-2026, 14:15 WIB
Dokter di JxB Ungkap Ciri Kulit Sehat, Bukan Sekadar Glowing
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Ali Khamenei Akan Dimakamkan di Kompleks Situs Warisan UNESCO
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Rekomendasi Booth Skincare hingga Parfum Pria di Jakarta X Beauty 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
The Elusive Samurai Season 2 Tayang 17 Juli 2026, Diumumkan di Anime Expo
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Argentina Menang Dramatis 3-2 atas Cape Verde, Tiket 16 Besar Diraih Lewat Extra Time
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Heir to a Monstermancer Resmi Diumumkan Jadi Anime dengan Teaser Visual Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Film The Apothecary Diaries Rilis 11 Desember 2026, Trailer dan Cerita Orisinal Diungkap
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB
Xiaomi Perkuat Ekosistem Redmi di Indonesia dengan Tablet hingga Smartwatch Baru
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race Team Garmin Raih 19 Podium
Sabtu / 04-07-2026, 14:12 WIB
Messi Akui Argentina Sempat Kehilangan Kendali Saat Singkirkan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:11 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 - 12 Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:10 WIB






