DPR Sahkan RUU Polri, Atur Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen pada Selasa (9/6/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka.
>>> Budi Gunadi dan Chatib Basri Bantah Isu Jadi Menteri Keuangan
Respons Pemerintah dan Poin Krusial Revisi
Istana Kepresidenan memberikan respons positif melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menilai penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat, menjadi poin krusial.
Aturan baru menetapkan batas maksimal usia pensiun jabatan tersebut adalah 60 tahun. Ada peluang perpanjangan satu tahun atau mengikuti kebutuhan organisasi sesuai keputusan Presiden.
"Memang kita sesuaikan dengan kebutuhan.
Tentu hasil yang sudah dibicarakan sama-sama, baik melalui pemerintah maupun DPR, termasuk dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa formulasi regulasi ini telah melewati pembahasan matang antara pemerintah dan DPR RI sebelum kesepakatan akhir tercapai.
>>> Airlangga Hartarto Dukung Langkah Bank Indonesia Naikkan BI Rate
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej memberikan penjelasan tambahan. Ia memaparkan bahwa pembahasan RUU Polri bergulir dengan cakupan materi terbatas pada tujuh pokok bahasan utama.
Prosesnya tetap melewati mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang partisipasi dari beragam elemen.
"Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej menambahkan bahwa pembahasan difokuskan pada sinkronisasi tugas kepolisian, mekanisme rekrutmen termasuk afirmasi untuk penyandang disabilitas, serta penyesuaian jenjang usia pensiun.
>>> Timnas Indonesia Ungguli Mozambik 1-0 di FIFA Matchday 2026
Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diatur maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







