P3HKI Desak Perlindungan Hak Pekerja dalam Investasi Asing
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mendesak penegakan perlindungan hak pekerja domestik di tengah derasnya arus investasi asing ke Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam forum strategis di Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
>>> 7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menilai ada kontradiksi dalam penegakan hukum saat ini. Hak dasar buruh kerap diabaikan demi menjaga modal masuk.
Beberapa pelanggaran yang disoroti meliputi ketiadaan jaminan sosial, pengabaian perjanjian kerja bersama, hingga pemberangusan serikat pekerja.
Ahmad Ansyori mengingatkan agar kedaulatan hukum nasional tidak dikesampingkan demi menyenangkan investor asing.
"Investasi asing itu kita undang, kita welcome, kita selebrasi, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ahmad Ansyori.
Ia juga menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelarian aset korporasi berlapis yang mempersulit pertanggungjawaban hukum.
Sebagai contoh, sengketa pesangon 735 pekerja PT Nusa Halmahera Minerals senilai 35 juta dolar AS dari Newcrest Mining Limited kini dibebankan kepada Newmont Corp.
>>> Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif pada Rabu, 10 Juni 2026
"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith [prinsip itikad baik] dalam perlindungan pekerja gagal diterapkan secara efektif pada sejumlah model investasi asing langsung atau foreign direct investment ini," ujar Ahmad Ansyori.
Tiga Instrumen Hukum Baru
P3HKI mengusulkan tiga instrumen hukum baru guna mengantisipasi kegagalan investasi tersebut.
Pertama, kewajiban sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan. Kedua, pembentukan rekening penampung jaminan pesangon.
Ketiga, Mahkamah Agung didorong menerbitkan surat edaran mengenai bantuan hukum timbal balik lintas yurisdiksi.
"Sehingga dengan tiga rekomendasi itu yang kami perhatikan masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang proses," pungkas Ahmad Ansyori.
>>> Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dengan Luhut dan Chatib Basri
P3HKI menegaskan investasi asing di Indonesia tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja dan mendesak penguatan instrumen hukum.
Update Terbaru
Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
5 Zodiak Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Hadapi Tekanan
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
Amazon Prime Day 2026: Diskon Smartphone, Laptop, dan Elektronik
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Promo Alfamart Back to School: Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Kolombia Singkirkan Ghana 1-0, Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Diamankan
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Lebih dari 500.000 Orang Hadiri Kaboom Town di Addison Rayakan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Peringatan Badai dan Banjir Bandang di Otoe dan Williamson County
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Dave Roberts Pastikan Ohtani Tak Akan Melempar di All-Star Game
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Trump Kunjungi Mount Rushmore, Ahli Tegaskan Tak Bisa Tambah Wajah Baru
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 5 - 12 Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 11:59 WIB
Siapa Ririn Septiani? Anggota Partai Perindo yang Diduga jadi Selingkuhan Kedua Diska Resha Suami Selebgram Sarah Gibson
Sabtu / 04-07-2026, 11:58 WIB
KPK Soroti Raja Juli yang Kembalikan Amplop Bupati Kuansing: Kenapa Tak Lapor Gratifikasi?
Sabtu / 04-07-2026, 11:57 WIB






